Transformasi Mutu Perguruan Tinggi

Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 16 Agustus 2023 menjadi tonggak baru dalam perubahan sistem penjaminan mutu di perguruan tinggi. Perubahan ini mencakup penyederhanaan dari 24 standar sebelumnya (terdiri atas 8 standar pendidikan, 8 standar penelitian, dan 8 standar pengabdian kepada masyarakat) menjadi 9 standar yang terfokus pada tiga aspek utama: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ketiga aspek tersebut masing-masing terdiri dari Standar Luaran, Standar Proses, dan Standar Masukan.

Dua bulan setelahnya, tepat pada 5 Oktober 2023, BAN-PT menerbitkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 11 Tahun 2023. Dalam Pasal 2 ayat (3) disebutkan bahwa instrumen akreditasi yang digunakan untuk pengajuan permohonan akreditasi mencakup:

  1. Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) sebagaimana tercantum dalam Peraturan BAN-PT Nomor 3 Tahun 2019 untuk akreditasi perguruan tinggi;
  2. Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 5 Tahun 2019, digunakan untuk akreditasi program studi yang dilaksanakan oleh BAN-PT;
  3. IAPS yang berlaku pada masing-masing Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sebelum diterapkannya IAPS baru yang disusun berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Menindaklanjuti hal tersebut, BAN-PT juga memperkenalkan instrumen untuk pemantauan dan evaluasi mutu perguruan tinggi guna memperpanjang status akreditasi melalui mekanisme otomatisasi. Rangkaian kebijakan ini menunjukkan pentingnya pengelolaan pangkalan data yang akurat dan terintegrasi demi menjamin mutu perguruan tinggi. Validasi, akurasi, integrasi, serta keamanan data menjadi tanggung jawab utama semua pihak terkait. Oleh karena itu, langkah ini harus dijadikan acuan dalam pengelolaan institusi yang berkualitas, memastikan bahwa hari esok harus lebih baik dari hari ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *